Infokom DPP PPNI - Pembelaan terhadap perawat Ferry Fadli yang mengalami penggeroyakan dari keluarga pasien terus bergulir. Pelaku pengeroyokan yang hingga kini belum ditangkap oleh pihak kepolisian, padahal kejadian tersebut pada kamis (27/3) telah dilaporkan pihak pembela korban yang diwakili Maryanto yang merupakan sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) PPNI bersama rekannya kepada Polres Bandarlampung pada Kamis (29/3).
Terlapor berinisial AN dan tiga rekannya hingga masih berkeliaran dan belum juga ditangkap setelah mengeroyok perawat ferry yang sedang bertugas di IGD Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung. Untuk mencari titik terangnya, maka Ketua BBHAP PPNI Muhammad Siban turut mengikuti perkembangan kasus ini dengan menyambangi RSUDAM. Kehadirannya diterima oleh Kabag Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM Anindito Widyantoro.
“Ada sembilan lawyer yang akan mendampingi atas permintaan RSUDAM. Terdiri dari enam dari PPNI dan tiga dari konsultan hukum RSUDAM,” ungkap Muhammad Siban di RSUDAM, Lampung, Kamis (5/4/2018).
Para pengacara yang akan mengawal kasus ini hingga tuntas berupaya menyiapkan bukti-bukti dan keterangan yang akan diperlukan di dalam pembelaan. Mereka duduk bersama di Aula Gedung Administrasi RSUDAM sekaligus menyamakan persepsi pembelaan agar tidak menemukan kendala nantinya.
“BBHAP siap memberikan pendampingan terhadap korban dan berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan cepat,” ucap Kasub Humas Akhmad Sapri.
Selain mengunjungi RSUDAM, BBHAP PPNI pada hari Kamis ini juga akan melakukan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi lampung untuk meminta perlindungan dan keselamatan bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas.
“Intinya BBHAP PPNI meminta perlindungan dan keselamatan perawat saat menjalan tugas,” terang Sapri. (IR)
Sumber : Lampungpro.com
Sembilan Pengacara Siap Bela Perawat Ferry Fadly, Pelaku Pengeroyokan Belum Juga Ditangkap
Infokom DPP PPNI - Pembelaan terhadap perawat Ferry Fadli yang mengalami penggeroyakan dari keluarga pasien terus bergulir. Pelaku pengeroyokan yang hingga kini belum ditangkap oleh pihak kepolisian, padahal kejadian tersebut pada kamis (27/3) telah dilaporkan pihak pembela korban yang diwakili Maryanto yang merupakan sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) PPNI bersama rekannya kepada Polres Bandarlampung pada Kamis (29/3).
Terlapor berinisial AN dan tiga rekannya hingga masih berkeliaran dan belum juga ditangkap setelah mengeroyok perawat ferry yang sedang bertugas di IGD Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung. Untuk mencari titik terangnya, maka Ketua BBHAP PPNI Muhammad Siban turut mengikuti perkembangan kasus ini dengan menyambangi RSUDAM. Kehadirannya diterima oleh Kabag Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM Anindito Widyantoro.
“Ada sembilan lawyer yang akan mendampingi atas permintaan RSUDAM. Terdiri dari enam dari PPNI dan tiga dari konsultan hukum RSUDAM,” ungkap Muhammad Siban di RSUDAM, Lampung, Kamis (5/4/2018).
Para pengacara yang akan mengawal kasus ini hingga tuntas berupaya menyiapkan bukti-bukti dan keterangan yang akan diperlukan di dalam pembelaan. Mereka duduk bersama di Aula Gedung Administrasi RSUDAM sekaligus menyamakan persepsi pembelaan agar tidak menemukan kendala nantinya.
“BBHAP siap memberikan pendampingan terhadap korban dan berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan cepat,” ucap Kasub Humas Akhmad Sapri.
Selain mengunjungi RSUDAM, BBHAP PPNI pada hari Kamis ini juga akan melakukan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi lampung untuk meminta perlindungan dan keselamatan bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas.
“Intinya BBHAP PPNI meminta perlindungan dan keselamatan perawat saat menjalan tugas,” terang Sapri. (IR)
Sumber : Lampungpro.com