Infokom DPP PPNI - Keterlibatan berbagai pihak dalam mensuksekan program pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia sangat diperlukan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan pemerintah, termasuk mempersiapkan infrastruktur satu data penerima vaksinasi demi menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan tepat sasaran.
Untuk mendukung kerja tersebut, pemerintah menunjuk dua BUMN yakni PT Telekomunisasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Sistem integrasi data ini akan menghasilkan data dalam bentuk by name by address dari berbagai sumber guna menghindari data sasaran ganda. Dari data tersebut, selanjutnya pemerintah memetakan dan mendistribusikan vaksin berdasarkan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota.
Pelaksanaannya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditandatangani pada Selasa (12/1/2021) di Kantor Kemenkes, Jakarta.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Turut hadir Wakil Menteri Kesehatan, penjabat tinggi madya dan pratama di Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, Direktur PT Bio Farma serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G. Plate menuturkan penandatanaganan SKB ini sebagai landasan hukum untuk menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi penerima vaksinasi serta mendukung pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
“Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang dilakukan segera berjalan dengan lancar,” katanya.
Pemerintah telah melakukan validasi data dengan mengirimkan SMS Blast undangan vaksinasi kepada 1,3 juta kelompok prioritas penerima vaksinasi yakni tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, terhitung mulai tanggal 12-13 Januari 2021.
“Mulai hari ini dan bahkan sampai besok akan dilakukan SMS Blast untuk menjangkau para nakes yang akan segera mengikuti proses vaksinasi,” imbuhnya.
Setelah menerima notifikasi/pemberitahuan, sasaran selanjutnya diminta untuk registasi ulang dan melakukan verifikasi guna memastikan kesesuaian data. Sasaran juga dapat mengecek ulang data mereka melalui aplikasi PeduliLindungi.
Melalui SKB ini, Menkominfo kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada saat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjabarkan bahwa data yang akurat sangatlah penting untuk mengatasi pandemi dan vaksinasi Covid-19. Karena data yang valid akan menjadi landasan penting untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Di Kementerian Kesehatan sendiri, data masih menjadi persoalan yang mendesak untuk diselesaikan termasuk data pandemi Covid-19. Dirinya berharap melalui kolaborasi integrasi data, nantinya bisa digunakan untuk mengatasi ketidaksinkronan data.
“Kita minta tolong, kalau bisa bapak bantu menyimpan, bantu mengelola, bantu menganalisa, bantu juga keamaannya serta bantu mengintegrasikan data kami dengan data-data pemerintah lainnya,” ungkap Menkes. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI
Upaya Kemenkes Agar Data Akurat & Tepat Sasaran Pada Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Infokom DPP PPNI - Keterlibatan berbagai pihak dalam mensuksekan program pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia sangat diperlukan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan pemerintah, termasuk mempersiapkan infrastruktur satu data penerima vaksinasi demi menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan tepat sasaran.
Untuk mendukung kerja tersebut, pemerintah menunjuk dua BUMN yakni PT Telekomunisasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Sistem integrasi data ini akan menghasilkan data dalam bentuk by name by address dari berbagai sumber guna menghindari data sasaran ganda. Dari data tersebut, selanjutnya pemerintah memetakan dan mendistribusikan vaksin berdasarkan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota.
Pelaksanaannya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditandatangani pada Selasa (12/1/2021) di Kantor Kemenkes, Jakarta.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Turut hadir Wakil Menteri Kesehatan, penjabat tinggi madya dan pratama di Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, Direktur PT Bio Farma serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G. Plate menuturkan penandatanaganan SKB ini sebagai landasan hukum untuk menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi penerima vaksinasi serta mendukung pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
“Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang dilakukan segera berjalan dengan lancar,” katanya.
Pemerintah telah melakukan validasi data dengan mengirimkan SMS Blast undangan vaksinasi kepada 1,3 juta kelompok prioritas penerima vaksinasi yakni tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, terhitung mulai tanggal 12-13 Januari 2021.
“Mulai hari ini dan bahkan sampai besok akan dilakukan SMS Blast untuk menjangkau para nakes yang akan segera mengikuti proses vaksinasi,” imbuhnya.
Setelah menerima notifikasi/pemberitahuan, sasaran selanjutnya diminta untuk registasi ulang dan melakukan verifikasi guna memastikan kesesuaian data. Sasaran juga dapat mengecek ulang data mereka melalui aplikasi PeduliLindungi.
Melalui SKB ini, Menkominfo kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada saat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjabarkan bahwa data yang akurat sangatlah penting untuk mengatasi pandemi dan vaksinasi Covid-19. Karena data yang valid akan menjadi landasan penting untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Di Kementerian Kesehatan sendiri, data masih menjadi persoalan yang mendesak untuk diselesaikan termasuk data pandemi Covid-19. Dirinya berharap melalui kolaborasi integrasi data, nantinya bisa digunakan untuk mengatasi ketidaksinkronan data.
“Kita minta tolong, kalau bisa bapak bantu menyimpan, bantu mengelola, bantu menganalisa, bantu juga keamaannya serta bantu mengintegrasikan data kami dengan data-data pemerintah lainnya,” ungkap Menkes. (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI