Infokom DPP PPNI - Upaya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berkaitan penolakan yang melibatkan UU Keperawatan dalam pembahasan UU Kesehatan atau Omnibus Law terus disosialisasikan hingga berlanjut di berbagai level kepengurusan PPNI.
Sesuai arahan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, maka Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Jawa Timur yang diketuai Nursalam turut melakukan pernyataan penolakan bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya.
Secara serentak OP Kesehatan Jawa Timur, diantaranya : PPNI, IDI (Dokter), PDGI (Dokter Gigi), IBI (Bidan), IAI (Apoteker) dan PATELKI (Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) melakukan pernyataan sikap penolakan.
Berdasarkan sisi keadilan terhadap RUU Kesehatan, dimana kemanfaatan maupun kepastian hukum yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian untuk masyarakat, terutama aspek pelayanan kesehatan di tanah air.
Sutrisno selaku Ketua IDI Jawa Timur mengungkapkan bahwa saat ini isu tentang Omnibus Law Kesehatan sudah menyebar dimana-mana. Namun draf kajian akademik, semua organisasi profesi tidak pernah melihat, bicara, diskusi dan dimintai masukan tentang UU tersebut.
Menurutnya melalui UU tersebut, Organisasi Profesi Kesehatan nantinya akan menjadi pelaksana saja. Sementara UU yang berlaku saat ini tidak ada yang bermasalah dan berjalan baik.
“Kalau kita kaji dari draf-draf itu, banyak sekali kepentingan profesi, kepentingan masyarakat yang tidak baik. Padahal kita mempunyai UU spesifik, UU Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Farmasi dalam proses sangat baik dan tidak ada masalah, harmoni dan bisa menampung permasalahan yang ada sekarang,” terang Sutrisno, seperti dilansir Detik.com saat konferensi pers di Kantor IDI Jatim, Surabaya, Senin (14/11/2022).
“Kalau UU diringkas akan banyak hal-hal yang sangat penting, yang mungkin akan hilang dan sangat vital untuk profesi, kalau profesi terganggu, masyarakat yang akan terdampak,” lanjutnya.
Disampaikannya, RUU Omnibuslaw Law Kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara OP Kesehatan dengan pemerintah yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Peran OP Kesehatan dijelaskannya, dapat membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin ketika sedang menjalankan profesi.
Dalam kesempatan ini juga, koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Jawa Timur ini secara bersama-sama menyatakan sikap penolakan, antara lain :
1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2. Menuntuk dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
3. RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4. Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. (IR)
Sumber : Detik.com
Ini 4 Pernyataan Sikap OP Kesehatan Jatim Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Upaya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berkaitan penolakan yang melibatkan UU Keperawatan dalam pembahasan UU Kesehatan atau Omnibus Law terus disosialisasikan hingga berlanjut di berbagai level kepengurusan PPNI.
Sesuai arahan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, maka Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Jawa Timur yang diketuai Nursalam turut melakukan pernyataan penolakan bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya.
Secara serentak OP Kesehatan Jawa Timur, diantaranya : PPNI, IDI (Dokter), PDGI (Dokter Gigi), IBI (Bidan), IAI (Apoteker) dan PATELKI (Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) melakukan pernyataan sikap penolakan.
Berdasarkan sisi keadilan terhadap RUU Kesehatan, dimana kemanfaatan maupun kepastian hukum yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian untuk masyarakat, terutama aspek pelayanan kesehatan di tanah air.
Sutrisno selaku Ketua IDI Jawa Timur mengungkapkan bahwa saat ini isu tentang Omnibus Law Kesehatan sudah menyebar dimana-mana. Namun draf kajian akademik, semua organisasi profesi tidak pernah melihat, bicara, diskusi dan dimintai masukan tentang UU tersebut.
Menurutnya melalui UU tersebut, Organisasi Profesi Kesehatan nantinya akan menjadi pelaksana saja. Sementara UU yang berlaku saat ini tidak ada yang bermasalah dan berjalan baik.
“Kalau kita kaji dari draf-draf itu, banyak sekali kepentingan profesi, kepentingan masyarakat yang tidak baik. Padahal kita mempunyai UU spesifik, UU Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Farmasi dalam proses sangat baik dan tidak ada masalah, harmoni dan bisa menampung permasalahan yang ada sekarang,” terang Sutrisno, seperti dilansir Detik.com saat konferensi pers di Kantor IDI Jatim, Surabaya, Senin (14/11/2022).
“Kalau UU diringkas akan banyak hal-hal yang sangat penting, yang mungkin akan hilang dan sangat vital untuk profesi, kalau profesi terganggu, masyarakat yang akan terdampak,” lanjutnya.
Disampaikannya, RUU Omnibuslaw Law Kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara OP Kesehatan dengan pemerintah yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Peran OP Kesehatan dijelaskannya, dapat membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin ketika sedang menjalankan profesi.
Dalam kesempatan ini juga, koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Jawa Timur ini secara bersama-sama menyatakan sikap penolakan, antara lain :
1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2. Menuntuk dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
3. RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4. Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. (IR)
Sumber : Detik.com