Komisi P2KB > Petunjuk Teknis

Petunjuk Teknis Evaluasi

Berikut ini akan dijelaskan langkah - langkah yang harus dilakukan oleh Komisi P2KB dalam melakukan penilaian kegiatan P2KB yang telah dicatatkan oleh anggota.

Langkah 1 Memeriksa seluruh kegiatan P2KB anggota
Komisi P2KB memiliki hak akses untuk memeriksa kembali data kegiatan P2KB anggota.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi P2KB > Pemeriksaan P2KB anggota.
Langkah 2 Memberikan catatan khusus atau teguran.
Komisi P2KB dapat memberikan catatan atau teguran khusus terhadap anggota terkait dengan kegiatan P2KB anggota dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi P2KB > Catatan Komisi P2KB
Langkah 3 Mengelola hasil evaluasi akhir kegiatan P2KB anggota.
Komisi P2KB melakukan pengelolaan terhadap hasil evaluasi kegiatan P2KB anggota kemudian memberikan data kelayakan rekomendasi kepada anggota terkait.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi P2KB > Evaluasi P2KB Anggota.
Langkah 4 Laporan surat rekomendasi yang telah dibuat.
Komisi P2KB dapat meminta laporan anggota organisasi yang sudah mendapatkan data rekomendasi dan sedang dalam proses pengajuan surat kompetensi kepada kolegium Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi P2KB > Surat Rekomendasi P2KB.