Komisi PKB > Petunjuk Teknis

Petunjuk Teknis Evaluasi

Berikut ini akan dijelaskan langkah - langkah yang harus dilakukan oleh Komisi PKB dalam melakukan penilaian kegiatan PKB yang telah dicatatkan oleh anggota.

Langkah 1 Memeriksa seluruh kegiatan PKB anggota
Komisi PKB memiliki hak akses untuk memeriksa kembali data kegiatan PKB anggota.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi PKB > Pemeriksaan PKB anggota.
Langkah 2 Memberikan catatan khusus atau teguran.
Komisi PKB dapat memberikan catatan atau teguran khusus terhadap anggota terkait dengan kegiatan PKB anggota dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi PKB > Catatan Komisi PKB
Langkah 3 Mengelola hasil evaluasi akhir kegiatan PKB anggota.
Komisi PKB melakukan pengelolaan terhadap hasil evaluasi kegiatan PKB anggota kemudian memberikan data kelayakan rekomendasi kepada anggota terkait.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi PKB > Evaluasi PKB Anggota.
Langkah 4 Laporan surat rekomendasi yang telah dibuat.
Komisi PKB dapat meminta laporan anggota organisasi yang sudah mendapatkan data rekomendasi dan sedang dalam proses pengajuan surat kompetensi kepada kolegium Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Fasilitas ini dapat diakses dalam PRIVATE AREA > Komisi PKB > Surat Rekomendasi PKB.